Minggu, 13 September 2009
KEMERDEKAAN , HAK KODRAT SEMUA BANGSA
“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa denga kodrat manusianya
sebagai ciptaan Tuhan yang pada dasarnya adalah merdeka”.
romario Miage S. Yatipai
Pengertian hak kemerdekaan sebagai hak kodrat segala bangsa tidak secara langsung sebagai hak yuridis, tetapi merupakan hak moral dan hak kodrat. Baik itu dia bangsa Indonesia, Bangsa Amerika, Bangsa Afrika, Bangsa Pasific, Bangsa Papua dan bangsa-bangsa lainnya.
Di sebut hak kodrat dan hak moral, karena sifat manusia sebagai makluk individu dan makluk sosial yang kodratnya adalah merdeka. Oleh karena itu sifatnya kodrat dan sosial, tidak ada tempat bagi Negara penjajah diatas tanah ciptaan Tuhan. Bangsa yang satu menjajah bangsa yang satu, Kulit putih menjajah kulit berwarna hitam, Rambut kriting menjajah rambut panjang, Suku yang satu menjajah suku yang lain ini berarti melanggar kodrat seseorang atau melanggar kodrat suatu bangsa, melanggar kodrat suatu Negara, melanggar kodrat suatu suku yang terlebih melanggar kodrat sebagai ciptaan yang maha kuasa di dunia ini yang pada hakekatnya adalah merdeka.
Kemerdekaan adalah salah satu hak asasi manusia oleh karena itu segala bentuk penjajahan, Intimidasi, terror, pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di belahan bumi cendrawasih ini harus di tiadakan. Hak kemerdekaan yang di berikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa adalah hak semua bangsa, semua suku, semua golongan baik itu dia kulit hitam, Kriting, Kulit putih, rambut panjang, tanpa memandang siapa-siapa.
Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa, dalam undang-undang dasar 1945 alinea pertama berbunyi : “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”.
Bunyi undang-undang ini tidak relevan lagi dengan luka hati masyarakat papua saat ini, sebab rakyat papua berkata dengan bahasa mereka bahwa : “ Setelah bertahun-tahun hidup dengan Indonesia kenyataannya rakyat papua masih tetap di pinggirkan”. Kata-kata ini terungkap ketika rakyat papua merasa di jajah, di perkosa, di aniaya, di terror, di Intimidasi, di bunuh dan tidak ada keadilan dan kebenaran serta lemahnya supremasi hukum di tanah Papua.
Tuntutan pri kemanusiaan dan pri keadilan serta penegakkan hukum tidak relevan lagi karena sudah lama menantikan persamaan hak yang sama sebagai kodrat ciptaan Tuhan. Akibatnya anak-anak negri cendrawasih terpecah belah bagaikan anak ayam tampa induk, Kasus-kasus yang terjadi di papua sangat menggerikan, Pembunuhan terjadi di mana-mana dengan motif yang tidak di ketahui dan alam papua masih menangis bagaikan anak kecil minta pertolongan dari ibunya, berarti apa semuanya di balik itu? Apakah generasi negeri adat ini sadari akan hal ini? Marilah kita bersatu bergandeng tangan menjadi manusia adat papua yang sebenarnya. Marilah kita berkiprah atas kebenaran dan keadilan untuk mengobati luka rakyat papua yang hingga kini belum sembuh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar